BAB
1
PENDAHULUAN
A Latar
Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang
diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar
stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai
dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip
baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip
“Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi
parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan
mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara
lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat,
yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu
dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk
keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule
of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas
konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan
pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi
MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai
persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses
peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu
partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan
kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang
dijamin oleh UUD 1945.
B.
Tujuan Penulisan makalah
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta
agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara
C.
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja
Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3.
Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?
D.
Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan
bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan
penulisan,
rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
- Bab II merupakan
bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup
yang berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian MK
Dalam
Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Permohonan adalah permohonan yang diatur secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
1.
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembubaran
partai politik.
4.
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau
pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kewenangan
dan Hak MK
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·
Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
·
Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·
Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra
Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.
Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi
dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur
dalam Undang-Undang
c. Tindak
pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5
(lima ) tahun
atau lebih
d.
Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil
Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1. Menguji
undang-undang terhadap UUD
2. Memutuskan
sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan
sengketa hasil pemilu
4. Memutuskan
pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat
DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan
pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/
atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi
tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari
keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat
dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah
pengujian atas Konstitusionalitas.
2. Tanggung
Jawab dan akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi
bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan
sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi
wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·
Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan
diputuskan.
·
Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi
Negara lainnya.
Laporan sebagaimana
dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Hakim
Konstitusi
Hakim
Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2. Adil,
dan
3. Negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1. Warga
Negara Indonesia
2. Berpendidikan
sarjana hukum
3. Berusia
sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5. Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6. Mempunyai
pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi
mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
, dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun,
dan dapat dipilih satu kali lagi untuk 1 priode kedepan
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan
Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang
disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945,
maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan
Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III
aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang
tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari
itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah
jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr .
jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum
Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan
MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai
sejak kasus Marbury versus Madison
ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun
1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan
dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “
Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara
mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah
Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu.
Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan
paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa
UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias
politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan
kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali
paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara
mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen
seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan
rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan
tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah
perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai
pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku
kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain
yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi
Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu
dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri
diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara
eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian
berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada
beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu
dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah
Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk
lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah
ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah
ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan
seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78
negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai
lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat
mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan
terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi
Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan
dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis
menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase
Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini
tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya
tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu,
Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya
keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan
Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga
Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan
mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering
didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang
Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui
Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar
Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar
anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi
orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi
sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang
diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya.
Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap
peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi
diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan
tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat
DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai
politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan
para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD
1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum
dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan
menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi
tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua
Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Salah satu produk
informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999),
kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK
yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk
dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the
supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam
penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum
modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan
dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.
2. Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah
Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan
Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan
UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar
maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden
dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang
tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
![]() |
MAKALAH HUKUM TATANEGARA MAHKAMAH KONSITUSI
Disusun oleh
Nama :
sari yulis
Nim :080510089
No comments:
Post a Comment